Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Personel Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga kembali melakukan aksi pencurian telepon genggam dan uang milik warga di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Terduga pelaku berinisial UJK (24), warga Kampung Umpu Bhakti, diamankan saat diduga bersembunyi di sebuah mushola pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
• Polsek Rebang Tangkas Gelar Patroli Siang Presisi Cegah C3 di Way Kanan
• Tekab 308 Polsek Kasui Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Way Kanan
Korban Kehilangan Handphone dan Uang Tunai
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Suharmini, warga Kampung Umpu Bhakti.
Saat bangun tidur, korban mendapati pintu belakang rumah telah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit telepon genggam Oppo A3x warna biru laut yang sebelumnya berada di dalam kamar diketahui telah hilang. Selain itu, uang tunai sekitar Rp300 ribu yang berada di dalam dompet milik korban juga dilaporkan raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,7 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti.
• Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergitas TNI-Polri Bersama Kodim 0427
• Kapolsek Gunung Labuhan Edukasi Bahaya Judi Online Saat MPLS Ramah 2026
Diamankan Saat Bersembunyi di Mushola
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan terduga pelaku sedang bersembunyi di sebuah mushola di Kampung Umpu Bhakti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab 308 Presisi segera menuju lokasi dan mengamankan UJK tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UJK diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara serupa. Polisi juga menduga pelaku telah empat kali melakukan pencurian di rumah korban yang sama.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
